Anies Baswedan
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diimbau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melaporkan hadiah sebuah tongkat dengan ukiran harimau di atasnya, kopiah, syal, dan dua kemeja khas Ghana dari seorang pendakwah bernama Muhammad Harun.
Anies menerima hadiah itu saat menghadiri penutupan Pertemuan Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Afrika, dan Eropa kelima.
“Sebaiknya dilaporkan, karena itu kan dia menerimanya kapasitasnya sebagai apa? Itu akan lebih wise,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.
Saut meminta Anies melaporkan hadiah yang dirinya terima. Sebab, setelah Anies melaporkan hadiah-hadiah tersebut, KPK akan menilai apakah barang dari ulama Ghana itu ditetapkan sebagai milik negara atau tidak.
“Sebaiknya memang dilaporkan, kemudian nanti kalay setelah dinilai (apakah) dijadikan milik negara. Itu akan lebih bagus,” tutur Saut.
Belum lama ini, kata Saut, ada seorang pejabat negara juga telah melaporkan hadiah yang berasal dari tokoh keagamaan. Meski demikian, Saut enggan menyebut pejabat negara itu.
“Saya enggak sebut nama, kemarin ada diterima begitu besar, dilaporkan ke kami kemudian dijadikan milik negara,” tandas Saut.
Anies sebelumnya menolak melaporkan hadiah dari ulama Ghana itu ke KPK. Anies beralasan pemberian itu bukan untuk dirinya secara pribadi, namun untuk Gubernur DKI Jakarta.
“Saya akan taruh di Balai Kota semua. Kalau untuk Anies, saya laporkan. Ini buat Gubernur DKI Jakarta, ini jadi inventaris Pemprov,” ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu saat ditemui di Hotel Grand Cempaka, Jakarta.
TAGS : KPK Gratifikasi Anies Baswedan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37304/KPK-Ingatkan-Anies-Baswedan-soal-Tongkat-Harimau/