Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal menjerat korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negera Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sejauh ini lembaga antikorupsi terus mempertajam bukti-bukti.
“Insya Allah,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta, Kamis (18/4/2018).
Lembaga antikorupsi sedang membidik perusahaan yang terafiliasi dengan obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Nursalim diketahui memiliki sejumlah unit usaha.
Salah satu perusahaan yang diduga terkait dengan sengkarut SKL BLBI untuk BDNI yakni PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL). Itu mengemuka dengan diperiksanya pegawai, pejabat, hingga direksi PT GJTL saat proses penyidikan tersangka SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
“Ya, ya, nanti kita ikuti lah, pelakunya siapa, gitu kan. Saya ngga perlu sebutkan nama,” tutur Agus.
Lembaga antikorupsi sejauh ini terus mendalami andil PT Gajah Tunggal Tbk dalam sengkarut kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun tersebut. Tak terkecuali dugaan aliran uang ke PT Gajah Tunggal. Peran jajaran perusahaan itu bakal diuraikan dalam persidangan.
Sjamsul Nursalim diketahui merupakan pemegang saham BDNI, yang mendapat kucuran dana BLBI saat krisis ekonomi medio 1997-1998. Nah, PT Gajah Tunggal Tbk merupakan salah satu unit usaha milik Sjamsul Nursalim.
Perkara yang menjerat Syafruddin Arsyad Tumenggung sendiri tak lama lagi akan bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan terhadap Syafruddin. Penuntut umum KPK saat ini sedang menyusun surat dakwaan terhadap Syafruddin.
TAGS : Kasus Korupsi Gajah Tunggal SKL BLBI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32784/KPK-Isyaratkan-Jerat-PT-Gajah-Tunggal-Tbk/