Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Isyaratkan Kembali Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka
    News

    KPK Isyaratkan Kembali Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka

    October 2, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Isyaratkan Kembali Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Isyaratkan Kembali Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka

    Ketua DPR, Setya Novanto

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membahas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Ketua DPR RI Setya Novanto. Lembaga antikorupsi mengisyaratkan bakal kembali dijerat Ketum Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

    “Masih dibahas atau diskus‎ikan (sprindik baru untuk Setya Novanto),” ucap Ketua KPK, Agus Rahadjo saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2017).

    Agus menyampaikan hal itu pasca gugatan praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangkanya dikabulkan oleh ‎Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Cepi Iskandar, pada Jumat, 30 September 2017. (Berita terkait #Setya Novanto lainnya)

    Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda terkait langkah hukum yang akan diambil KPK pasca kalah dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dikatakan Febri, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim dalam putusan tersebut untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

    Sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada batasan para penegak hukum termasuk KPK untuk kembali menerbitkan sprindik baru selama terdapat kecukupan minimal dua alat bukti. Selain itu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 juga diperkuat bahwa perlindungan terhadap hak tersangka tidak diartikan tersangka tidak bersalah dan tidak menggugurkan adanya dugaan tindak pidana.

    “Alternatif-alternatif yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang sudah mengatur secara tegas praperadilan tersebut tentu menjadi pertimbangan KPK,” tutur Febri.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22658/KPK-Isyaratkan-Kembali-Tetapkan-Setya-Novanto-Jadi-Tersangka/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Senjata Api, DPR akan Panggil Panglima TNI dan Menhan
    Next Article PDIP: Pimpinan Lembaga Hukum jangan Cari Muka
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.