Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi
    News

    KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi

    January 12, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi

    Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

    Jakarta – Tersangka Fredrich Yunadi mangkir dalam pemeriksaan perdana hari ini, Jumat (12/1/2018). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum menyikapi ketidakhadiran Fredrich.

    Seharusnya, mantan pengacara Setya Novanto itu harusnya menjalani pemeriksaan tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP. Namun, mangkir dengan dalih tengah proses etik di Dewan Kehormatan Peradi.

    “Jadi kami akan membicarakan lebih lanjut apa tindakan hukum yang dilakukan setelah tadi kami tunggu saudara FY sampai sore tadi,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.

    Disinggung lebih lanjut mengenai langkah hukum itu, Febri enggan mengungkapnya lebih detal. Informasi yang dihimpun, tim penyidik menjemput paksa Fredrich. Hal itu tak dipungkiri Febri.‎

    “Tim sudah turun dilapangan, dan sudah mendapatkan tersangka FY dan dalam perjalanan,” ungkap Febri.

    KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

    Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.

    Selain itu, keduanya juga diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

    Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

    TAGS : Yunadi Setya Novanto Kasus E-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27722/KPK-Jemput-Paksa-Fredrich-Yunadi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJet Emirat Arab "Nyelonong", Qatar Lapor PBB
    Next Article SNMPTN dan SBMPTN 2018 Dibuka, Catat Jadwalnya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.