Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan, Jawa Timur, menjadi sorotan Komisi III DPR. Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan ihwal OTT tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, KPK menganggap perbuatan Kajari Pamekasan itu sudah keterlaluan. Sebab, proyek senilai Rp 100 juta menggunakan dana desa yang diduga dikorupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya diduga meminta uang Rp 250 juta untuk pengamanannya.
“Menurut kami ini sudah terlalu,” kata Laode, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).
Ia menegaskan, kepala seksi intelijen dan kasi pidana khusus Kejari Pamekasan merupakan sebenarnya ingin memproses laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek menggunakan dana desa Rp 100 juta itu. Namun, kata Laode, mereka berdua diintervensi oleh atasan yang tidak lain adalah Kajari Pamekasan.
“Patut dihargai kedua kasi ini. Mereka penegak hukum yang baik, tapi diintervensi oleh atasannya,” kata Laode. Dia mengatakan, saat proses OTT kedua kasi ini pun kooperatif dengan tim KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, serta Kabag Administrasi Pemkab Pamekasan Noer Solehoddin sebagai tersangka.
Laode beberapa waktu lalu di KPK menjelaskan, kasus itu bermula ketika Agus Mulyadi dilaporkan oleh sebuah LSM di Madura kepada Kejari Pamekasan. Pelaporan itu terkait proyek pengadaan di Desa Dasok yang menggunakan dana desa sebesar Rp 100 juta.
Namun, proyek pengadaan itu diduga dikorupsi. “Jadi mengakibatkan adanya kekurangan volume,” katanya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Selanjutnya, Rudy selaku Kajari Pamekasan memanggil Agus Mulyadi.
Dalam pertemuan tersebut, Rudy berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan LSM tersebut apabila Agus menyediakan uang sebesar Rp 250 juta. Karena merasa takut laporan dugaan korupsi bakal ditindaklanjuti kejaksaan, Agus melapor ke Sutjipto dan Noer Solehoddin.
Selanjutnya, Sutjipto melaporkan hal itu kepada Bupati Pamekasan Ahmad Syafii. Ternyata Syafii setuju menyogok kejaksaan dan menyediakan uang Rp 250 juta. “Akhirnya pejabat Pemkab Pamekasan menyepakati dana Rp 250 juta untuk Kajari Rudy Indra Prasetya,” katanya.
TAGS : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21634/KPK-Kasus-OTT-Pamekasan-Sudah-Terlalu/