Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK: Kasus OTT Pamekasan Sudah Terlalu
    News

    KPK: Kasus OTT Pamekasan Sudah Terlalu

    September 12, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK: Kasus OTT Pamekasan Sudah Terlalu 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK: Kasus OTT Pamekasan Sudah Terlalu

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan, Jawa Timur, menjadi sorotan Komisi III DPR. Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan ihwal OTT tersebut.

    Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, KPK menganggap perbuatan Kajari Pamekasan itu sudah keterlaluan. Sebab, proyek senilai Rp 100 juta menggunakan dana desa yang diduga dikorupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya diduga meminta uang Rp 250 juta untuk pengamanannya.

    “Menurut kami ini sudah terlalu,” kata Laode, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).

    Ia menegaskan, kepala seksi intelijen dan kasi pidana khusus Kejari Pamekasan merupakan sebenarnya ingin memproses laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek menggunakan dana desa Rp 100 juta itu. Namun, kata Laode, mereka berdua diintervensi oleh atasan yang tidak lain adalah Kajari Pamekasan.

    “Patut dihargai kedua kasi ini. Mereka penegak hukum yang baik, tapi diintervensi oleh atasannya,” kata Laode. Dia mengatakan, saat proses OTT kedua kasi ini pun kooperatif dengan tim KPK.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, serta Kabag Administrasi Pemkab Pamekasan Noer Solehoddin sebagai tersangka.

    Laode beberapa waktu lalu di KPK menjelaskan,  kasus itu bermula ketika Agus Mulyadi dilaporkan oleh sebuah LSM di Madura kepada  Kejari Pamekasan. Pelaporan itu terkait proyek pengadaan di Desa Dasok yang menggunakan dana desa sebesar Rp 100 juta.

    Namun, proyek pengadaan itu diduga dikorupsi. “Jadi mengakibatkan adanya kekurangan volume,” katanya.
    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Selanjutnya, Rudy selaku Kajari Pamekasan memanggil Agus Mulyadi.

    Dalam pertemuan tersebut, Rudy berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan LSM terseb‎ut apabila Agus menyediakan uang sebesar Rp 250 juta. Karena merasa takut laporan dugaan korupsi bakal ditindaklanjuti kejaksaan, Agus melapor ke Sutjipto dan Noer Solehoddin.

    Selanjutnya, Sutjipto melaporkan hal itu kepada Bupati Pamekasan Ahmad Syafii. Ternyata Syafii setuju menyogok kejaksaan dan menyediakan uang Rp 250 juta. “Akhirnya pejabat Pemkab Pamekasan menyepakati dana Rp 250 juta untuk Kajari Rudy Indra Prasetya,” katanya.

    TAGS : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21634/KPK-Kasus-OTT-Pamekasan-Sudah-Terlalu/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Hingga Pekan Depan
    Next Article Tiga Kali Gelar Perkara, KPK belum Jerat Tersangka Sumber Waras
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita
    • 7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.