Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Kejar Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI
    News

    KPK Kejar Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI

    October 8, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Kejar Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI

    Sjamsul Nursalim (Foto: Tempo.co)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul dan Itjih Nursalim telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam pengembangan kasus BLBI. Pengembangan dilakukan setelah putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).



    “Setelah putusan untuk SAT kemarin, KPK menelusuri indikasi keterlibatan pihak lain. Sekitar 26 orang sudah dimintakan keterangan,” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/10).

    Febri mengingatkan, agar Sjamsul dan Itjih bersikap kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini belum ada konfirmasi kedatangan atau tidak dari pihak Sjamsul Nursalim.

    Baca juga :

    • Kasus BLBI, KPK Warning Sjamsul Nursalim
    • Kader Ulama Edukasi Anti Korupsi Bersama KPK
    • Idrus Lobi Johanes Kotjo Minta Uang untuk Munaslub Golkar

    “Sekali lagi, kami ingatkan, agar yang bersangkutan (Sjamsul dan Itjih) datang dan kooperatif,” terangnya.

    Kata Febri, pemeriksaan kali ini merupakan kesempatan Sjamsul dan isti untuk mengklarifikasi atau menjelaskan detail ihwal penerbitan SKL BLBI yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.

    “Jadi konsekuensi hukum pada pihak-pihak terkait akan cukup signifikan,” tegasnya.

    Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

    TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41900/KPK-Kejar-Sjamsul-Nursalim-di-Kasus-BLBI/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemenang Gala Siswa Indonesia Dibawa ke Juventus
    Next Article Ketua DPR: Pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali Terbesar Sepanjang Sejarah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.