Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Keliru Larang Saksi dan Tersangka Didampingi Pengacara
    News

    KPK Keliru Larang Saksi dan Tersangka Didampingi Pengacara

    August 27, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Keliru Larang Saksi dan Tersangka Didampingi Pengacara

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai keliru terkait larangan terhadap sejumlah saksi dan tersnagka untuk didampingi pegacara saat pemeriksaan.

    Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menjelaskan, pendampingan pengacara adalah hak setiap orang yang terbelit dalam kasus hukum. Menurutnya, siapapun boleh didampingi pengacara.

    “Kalau KPK melarang untuk didampingi pengacara itu keliru. Karena KUHP tidak ada larangan, karena itu hak asasi setiap orang,” kata Romli, kepada Jurnas.com, Minggu (27/8).

    Dalam KUHP, kata Romli, disebutkan bahwa setiap tersangka berhak untuk didampingi pengacara saat pemeriksaan. Pun demikian dengan seorang saksi juga tidak ada larangan untuk didampingi pengacara.

    “Dalam KUHP itu yang berhak untuk didampingi pengacara itu tersangka, tetapi tidak ada aturannya saksi boleh atau tidak,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi mengatakan, seseorang yang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi kuasa hukum merupakan bagian dari pelanggaran HAM berat.

    “Saya berbicara dengan penggiat HAM, mereka katakan bila seseorang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi pengacara, maka itu pelanggaran HAM berat karena belum dinyatakan bersalah dihilangkan,” kata Taufiqulhadi, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (25/8).

    Untuk itu, kata Taufiqulhadi, KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK akan memanggil Komnas HAM untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, pemanggilan itu akan dilakukan setekah pemilihan komisioner Komnas HAM yang baru.

    “Setelah itu, bukan tidak mungkin kita akan panggil Komnas HAM untuk mintakan pendapatnya dalam kontek ini,” tegas politikus Partai NasDem itu.

    TAGS : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20806/KPK-Keliru-Larang-Saksi-dan-Tersangka-Didampingi-Pengacara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKasus Saracen, OSO Minta Menkominfo Tanggung Jawab
    Next Article Dana Parpol Naik Rp892 Per Suara Sah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.