Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Director of Engineering & Operation PT Angkasa Pura II, Djoko Murjatmodjo terkait kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, petinggi Angkasa Pura II itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai tersnagka dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam),” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8).
Belum diketahui secara detail kaitan Djoko dalam kasus ini. Yang jelas, saksi diperiksa karena diduga mengetahui banyak ihwal suap di perusahaan plat merah tersebut.
KPK menetapkan Andra dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS). Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
Andra diduga mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) untuk menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS. Proyek bernilai Rp86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan oleh PT APP.
Andra disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa PuraII, Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT Angkasa PuraPropertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
TAGS : Kasus Korupsi BUMN PT Angkasa Pura II PT INTI KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58324/KPK-kembali-Garap-Petinggi-PT-Angkasa-Pura-II/