Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Kembalikan Uang Suap Tersangka Bowo Pangarso ke Kas Negara
    News

    KPK Kembalikan Uang Suap Tersangka Bowo Pangarso ke Kas Negara

    May 2, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Kembalikan Uang Suap Tersangka Bowo Pangarso ke Kas Negara

    Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: kpk

    JAKARTA, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan uang hasil penanganan perkara  pidana korupsi yang melibatkan Politisi Golkar, Bowo Sidik Pangarso ke kas negara.

    “Sebagai upaya pemulihan asset dari hasil tindak pidana korupsi, pada hari Jumat tanggal 24 April 2020, KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono,” ujar Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

    Pengembalian ke kas negara itu terdiri dari sejumlah uang yang telah disita KPK dalam penanganan perkara suap. Adapun proses setoran dilakukan secara bertahao yakni, pada tanggal 22 Januari 2020, jumlah yang disetorkan senilai Rp1,850 miliar.

    Selanjutnya pasa tanggal 24 April 2020, jumlah yang disetorkan senilai Rp8.574.031.000, SGD 1.060, dan USD50.

    “Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp10.424.031.000 dan SGD 1060 serta USD 50,” ungkap Ali.

    Baca juga.. :

    • Hadapi Aduan Luhut, Said Didu Siapkan Tim Pengacara
    • PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik
    • Hardiknas di TVRI, Warganet: Jadi Kangen Sekolah

    Adapun setoran ini merupakan hasil tindaklanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang antara lain menetapkan seluruh barang bukti uang tersebut di rampas untuk negara.

    “KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset untuk negara dari hasil korupsi, baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara TPPU,” tukas Ali.

    Untuk diketahui, Majelis hakim sebelumnya pada tanggal 4 Desember 2019 telah menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta setelah Bowo dinyatakan terbukti bersalah, daalm menerima suap dan gratifikasi.

    TAGS : KPK uang suap Sidik Pangarso

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71572/KPK-Kembalikan-Uang-Suap-Tersangka-Bowo-Pangarso-ke-Kas-Negara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTanggulangi Covid-19, Airnav Indonesia Salurkan Bantuan Senilai Rp550 Juta
    Next Article Wamenhan Ajak Siswa Berprestasi Kuliah ke Unhan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.