Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Larang Tahanan Korupsi Tuntut Fasilitas Berlebih
    News

    KPK Larang Tahanan Korupsi Tuntut Fasilitas Berlebih

    April 23, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Larang Tahanan Korupsi Tuntut Fasilitas Berlebih

    Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: kpk

    JAKARTA, Jurnas.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;font-weight:bold”>KPK) melarang para tahanan kasus pidana korupsi menuntut fasilitas berlebih selama menjalani hukuman di dalam penjara.

    “Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih,” ujar Plt Jubir KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;font-weight:bold”>KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).

    Ali menjelaskan, sebagai penegak hukum KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;font-weight:bold”>KPK juga pastinya akan menaati aturan terkait pemenuhan hak-hak tahanan sesuai dengan aturan yang ada.

    “KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;font-weight:bold”>KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan,” tuturnya.

    Pernyataan ini menanggapi surat yang disampaikan sejumlah tahanan korupsi kepada Ketua dan Komisioner KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;font-weight:bold”>KPK, dimana dalam surat para tahanan mengeluhkan ketiadaan fasilitas pemanas makanan di dalam sel sehingga makanan sering basi dan dikhawatirkan mempengaruhi daya tahan tahanan di saat pedemi Covid-19.

    Baca juga.. :

    • KPK Larang Tahanan Korupsi Tuntut Fasilitas Berlebih
    • Kembalikan Kekayaan Negara, KPK Bentuk Satgas Pencucian Uang
    • Penyebar Hoaks Corona Diancam Penjara dan Denda Rp1 Miliar

    Adapun tahanan yang ikut bertandatangan dalam surat tersebut antara lain mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro itu.

    Ali memastikan KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;font-weight:bold”>KPK telah memberikan para tahanan makanan dan perlakuan yang patut sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

    Termasuk salah satunya memberi makanan kepada para tahanan sebanyak tiga kali per hari sesuai dengan menu yang diganti berdasarkan jadwal.

    “Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi,” ungkapnya.

    Terkait pencegahan penularan COVID-19, KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;font-weight:bold”>KPK sendiri telah mengizinkan para tahanan untuk menambahkan waktu 30 menit untuk berolahraga di pagi hari pada hari-hari tertentu, yakni Senin, Selasa, Kamis dan Jumat.

    Sementara untuk permintaan menyediakan kompor listrik atau kulkas Ali menegaskan bahwa pihaknya tak bisa mengabulkan hal tersebut.

    Berdasarkan Pasal 4 Ayat (9) dan Ayat (13) Permenkumham No.6 tahun 2013 yang melarang sel tahanan dilengkapi dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan atau alat elektronik lainnya serta melarang tahanan membawa dan atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan atau kebakaran.

    “Perlu kami sampaikan bahwa KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;font-weight:bold”>KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan,” tukas Ali.

    TAGS : Tahanan korupsi KPK fasilitas penjara KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71101/KPK-Larang-Tahanan-Korupsi-Tuntut-Fasilitas-Berlebih/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMulai Besok, Transportasi Umum Dilarang Angkut Pemudik Idul Fitri 1441 H
    Next Article KPK Larang Tahanan Korupsi Tuntut Fasilitas Berlebih
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.