Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Latih Guru dan Tendik Madrasah Jadi Calon Penyuluh Antikorupsi
    News

    KPK Latih Guru dan Tendik Madrasah Jadi Calon Penyuluh Antikorupsi

    October 1, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Latih Guru dan Tendik Madrasah Jadi Calon Penyuluh Antikorupsi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 40 orang guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagai calon penyuluh antikorupsi. Pendidikan dan pelatihan (diklat) akan berlangsung selama sepekan, sejak 1 – 7 Oktober 2021 secara daring.

    Direktur Pendidikan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi menyampaikan, KPK menggandeng Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama dalam menjaring peserta diklat yang berasal dari 16 provinsi di Indonesia. Harapannya, para guru dan tenaga pendidikan sekolah/madrasah ini bersama-sama KPK ke depan dapat membangun ekosistem antikorupsi di satuan pendidikan masing-masing.

    “Kami berharap upaya ini menjadi contoh bagi kementerian atau instansi lain dalam kolaborasi pendidikan antikorupsi melalui pemberdayaan tenaga pendidikan sebagai tenaga penyuluh antikorupsi,” kata Dian dalam keterangannya, Jumat (1/10).

    Dian menjelaskan, diklat diberikan untuk membekali para peserta dalam memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi Nomor 303 tahun 2016 pada skema Penyuluh Antikorupsi jenjang Pertama. Sehingga, peserta yang siap menjadi penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi dapat melanjutkan proses sertifikasi sebagai tindak lanjut pasca-diklat.

    Saat ini, kata Dian, terdapat 1.710 penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari seluruh Indonesia dengan berbagai latar belakang seperti aparatur sipil negara (AS), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), guru, kepala sekolah, pengawas, dosen, komunitas, swasta dan lain sebagainya.

    KPK memandang penting untuk terus menambah jumlah penyuluh antikorupsi, khususnya dari kalangan pendidikan. Penyuluh antikorupsi dari kalangan guru, kepala sekolah/madrasah, maupun pengawas sekolah dan madrasah ini memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan korupsi. Karena kontribusinya dalam menggerakkan perilaku dan membangun budaya antikorupsi, baik di di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMaharani Kahiyang, Hidup Mewah atau Sederhana, Sehat Tetap Segalanya
    Next Article Dua model baru Mercedes-AMG akan hadir di AMG Track Day 2021
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.