Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Lindungi Saksi Tanpa LPSK, Bolehkah?
    News

    KPK Lindungi Saksi Tanpa LPSK, Bolehkah?

    August 28, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Lindungi Saksi Tanpa LPSK, Bolehkah? 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Lindungi Saksi Tanpa LPSK, Bolehkah?

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi saksi tanpa melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dianggap menghambat tugas pokok dan fungsi LPSK.

    Demikian disampaikan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8). Menurutnya, pendampingan saksi yang seharusnya dilakukan LPSK tidak berjalan karena KPK melakukan sendiri.

    “Saksi dilindungi (KPK) sendiri, harusnya bila ada saksi, sebaiknya dilindungi oleh LPSK karena kami lembaga secara khusus lindungi korban,” kata Abdul.

    Menurutnya, ada beberapa masalah yang dihadapi oleh LPSK dikarenakan adanya tekanan dari KPK dalam memberikan perlindungan kepada saksi-saksi yang terkait kasus korupsi. Selain itu, yang menjadi persoalan bagi LPSK adalah keterbatasan anggaran.

    “Apalagi jangka waktu untuk memberikan perlindungan kepada saksi lebih lama dan atas permintaan KPK,” tegasnya.

    Abdul menegaskan, jangka waktu yang lama untuk memberikan perlindungan kepada saksi justru akan berdampak pada psikologi saksi.

    “Ada yang dilindungi tapi proses hukum terhadap saksi sangat lama dan membuat saksi yang dilindungi mengalami masalah psikologi,” terangnya.

    Sebelumnya, Abdul mengatakan, yang berhak untuk mengelola rumah aman adalah LPSK. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU 31/2014 yang menyebut bahwa salah satu kewenangan LPSK adalah mengelola rumah aman.

    “Kami belum menemukan aturan eksplisit yang menyebutkan lembaga lain punya kewenangan mengelola (safe house). Kalau diterjemahkan dari pasal tertentu silakan saja,” kata Abdul.

    TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20849/KPK-Lindungi-Saksi-Tanpa-LPSK-Bolehkah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleICW Bermanuver, Pansus Angket KPK Bicara Data
    Next Article ICW sebut Pansus Angket KPK Hoax, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.