Politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya untuk menghadirkan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng untuk memberikan keterangan. Mengingat, kesaksian Mekeng dianggap penting.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bagi setiap warga negara berkewajiban untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dalam suatu proses hukum. Dimana, Mekeng sudah empat kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
“Kewajiban warga negara adalah ketika dipanggil wajib memberikan keterangan,” kata Alex, di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta, Kamis (28/11).
Kata Alex, keterangan Mekeng diperlukan penyidik KPK demi kelancaran perkara tersangka Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
“Kalau saksi itu demikian penting. Kalau tanpa keterangan saksi itu perkara enggak bisa naik. Kita akan upayakan semaksimal mungkin (meminta keterangan Mekeng),” kata Alex.
Saking pentingnya keterangan saksi bagi suatu penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK, Alex sempat berpikir untuk menugaskan penyidik menyambangi saksi guna melakukan pemeriksaan secara langsung. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran khawatir KPK terkesan pilih kasih.
Maka dari itu, Alex menyatakan, KPK tetap berupaya secara maksimal melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, termasuk Mekeng.
“Nanti kalau seperti itu bisa-bisa semua saksi minta diundang gitu juga. Makanya kita upayakan panggil ulang yang bersangkutan (Mekeng), signifikan atau tidak keterangan yang bersangkutan kalau sudah dipanggil,” tegasnya.
Diketahui, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng tercatat empat kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Mekeng merupakan saksi dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Mekeng yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus ini tercatat mangkir pada 11, 16, 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019. Pada pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir lantaran mengaku sakit, namun tak menyertakan surat dokter.
Dalam persidangan kasus ini, Samin Tan yang sempat dihadirkan sebagai saksi sempat menceritakan peran Mekeng untuk mempertemukan dirinya dengan Eni Maulani Saragih. Perkenalan Samin Tan dengan Eni terjadi di kantor Mekeng, di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas bantuan Mekeng tersebut, Eni disebut dalam surat dakwaan menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan. Uang tersebut kemudian digunakan Eni untuk pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq dalam Pilkada Temanggung 2018.
TAGS : Kasus Korupsi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63109/KPK-Melchias-Mekeng-Wajib-Datang/