Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, KPK menciduk Bupati Indramayu, Supendi dan sejumlah pihak lain, Senin (14/10) malam.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bupati Supandi serta sejumlah pihak lain diduga hendak melakukan transaksi suap terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Indramayu.
“Ada dugaan transaksi terkait proyek di Dinas PU,” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Selasa (15/10).
Kata Febri, dalam OTT ini, tim Satgas KPK juga menyita uang yang diduga barang bukti suap. “Uang sekitar seratusan juta, sedang dihitung,” terangnya.
Febri mengatakan, terdapat delapan orang yang diamankan tim Satgas KPK. Selain Supendi, pihak lainnya yang diamankan, yakni ajudan Bupati, pegawai Pemkab, Kepala Dinas dan beberapa pejabat Dinas PU lain serta pihak swasta.
“Saat ini, lima orang yang dibawa ke Gedung KPK, termasuk Bupati sedang dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Febri.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 setelah OTT untuk menentukan status perkara dan status para pihak yang diamankan. Febri berjanji pihaknya akan menyampaikan secara rinci mengenai OTT Supendi dalam konferensi pers.
Sesuai KUHAP ada waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan orang-orang yang terkait. Nanti hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK. Waktu Konpres akan saya sampaikan lagi,” katanya.
TAGS : KPK OTT Bupati Indramayu Suap Dinas PU
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60919/KPK-OTT-Bupati-Indramayu-Terkait-Suap-Dinas-PU/