Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui adanya fakta baru dalam proses penyidikan kasus suap PLTU Riau-1. Sehingga dapat dipastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan proses penyidikan, penyidik menemukan adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus suap yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
“Kami melihat fakta-fakta baru yang berkembang dalam proses penyidikan untuk mencari siapa pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus PLTU Riau-1,” kata Febri, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (24/8).
Penyidik KPK, kata Febri, telah mendalami kasus tersebut dari sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi. Hal itu sebagai langkah untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikantongi KPK soal skema kerjasama dan mekanisme sampai pada penunjukan pihak-pihak tertentu dalam pembangunan PLTU Riau-1.
“Jadi KPK mendalami hal tersebut untuk memastikan secara lebih rinci karena Ada dugaan penerimaan sekitar 4,8 miliar yang sejauh ini sudah kami identifikasi dalam kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengakui terlibat dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1. Pengakuan itu disampaikan Idrus setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama kurang lebih 12 jam lamanya.
Idrus mengamini sepanjang pemeriksaan penyidik lebih banyak mencecar soal pertemuannya bersama Dirut PLN Sofyan Basir dengan kedua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
“Pokoknya saya katakan semua (pertemuan) yang terkait yang saya ketahui sudah saya jelaskan semuanya,” kata Idrus, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).
Idrus diduga ikut dalam pemulusan Blackgold Natural Resources Limited sebagai konsorsium penggarap proyek perusahaan bernilai USD900 juta tersebut.
Termasuk terkait CCTV yang disita penyidik dari sejumlah lokasi, Idrus mengaku beberapa kali melakukan pertemuan bersama Sofyan Basir dengan Eni dan Johannes. Kuat dugaan pertemuan itu di luar agenda formal atau rapat pembahasan proyek PLTU Riau-I.
“Saya katakan semua yang terkait dan sudah saya jelaskan semua jadi rinciannya ya tidak etis kalo saya jelaskan semua nanti dianggap malah enggak bagus,” kata Menteri Sosial itu.
Idrus sudah tiga kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-I. Lembaga Antirasuah beberapa waktu lalu sudah memastikan adanya keterlibatan Idrus dan Sofyan dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan keterlibatan Idrus dalam kasus tersebut berdasarkan CCTV yang disita penyidik KPK dari sejumlah tempat.
“Baik CCTV yang ditemukan di rumah direktur utama PLN atau pun kantor yang dilakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu, itu sudah dilihat oleh penyidik,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8).
Dalam CCTV yang disita KPK dari sejumlah lokasi, Idrus dan Sofyan terekam beberapa kali melakukan pertemuan dengan kedua tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Diketahui, KPK tengah mendalami dugaan kongkalingkong pihak PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-I. Salah satunya terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Dalam proses perjalanan proyek ini, diduga PT PLN melalui anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-I. Selain Blackgold dan PT PJB, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium ini yaitu China Huadian Engineering dan PT PLN Batu Bara.
KPK mengendus adanya peran Eni, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar dan Sofyan Basir untuk memuluskan Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Idrus Marham dan Sofyan Basir pun mengakui mengenal dekat kedua tersangka ini.
Tak hanya itu, Eni dari balik jeruji besi mengakui ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.
Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga telah menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau 1.
TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39777/KPK-Pastikan-Ada-Tersangka-Baru-Kasus-Suap-PLTU-Riau/