Ketua KPK, Firli Bahuri
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengawasi penggunaan anggaran Covid-19. Hal itu bertujuan agar penyaluran anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 tersebut dapat berjalan dengan baik.
Ketua KPK, Firli Bahuri memngatakan, selain anggaran dari pemerintah pusat, KPK juga mengawasi dana bantuan dari pihak ketiga yang disalurkan kepada rakyat.
“Bansos kita awasi, penganggaran kita awasi, bantuan pihak ketiga juga kita awasi. Karena kita baca ada kerawanan-kerawanan, lebih khusus lagi terkait dengan pelaksanaan bansos, karena ini menjadi hak rakyat,” kata Firli, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/4).
Sebab, kata Firli, ada sejumlah kerawanan terkait bansos. Dimana, KPK melihat ada tiga kategori yang dapat diselewengkan. “Pertama, bansosnya atau sumbangannya menjadi fiktif; kedua, ada eror, bahkan ada juga tentang kualitas dan kuantitas yang berubah, bisa saja itu terjadi,” jelasnya.
Untuk itu, kata Firli, KPK dalam rangka melakukan tindakan, pertama, KPK telah mengutus satu satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait dengan penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam rangka penyaluran bantuan sosial, dan kita tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Polri, dalam rangka melakukan pengawasan penggunaan anggaran COVID-19,” ucap Firli.
TAGS : Virus Corona Komisi III DPR KPK Anggaran Covid-19 Perangi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71406/KPK-Pastikan-Awasi-Penggunaan-Anggaran-Covid-19/