Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Pastikan, Nama Ganjar Pranowo Cs Tetap Ada
    News

    KPK Pastikan, Nama Ganjar Pranowo Cs Tetap Ada

    January 3, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Pastikan, Nama Ganjar Pranowo Cs Tetap Ada 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Pastikan, Nama Ganjar Pranowo Cs Tetap Ada

    Ganjar Pranowo

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya bahwa nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak hilang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Hal itu terbukti dengan kembali dipanggil dan diagendakannya pemeriksaan terhadap politikus PDIP itu untuk tersangka e-KTP, Markus Nari (MN).

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan sejumlah nama yang diduga ikut diuntungkan dari proyek e-KTP tak hilang, seperti yang dituduhkan kubu Setya Novanto. Tak terkecuali nama Ganjar Pranowo yang diduga turut kecipratan uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

    “Tidak ada nama yang hilang karena yang kita lakukan adalah pengelompokan dugaan sejumlah anggota DPR penerima aliran dana dalam kasus e-KTP khususnya kemaren dalam proses persidangan Setya Novanto,” ungkap Febri di kantornya, Jakarta, Rabu malam.

    Selain Ganjar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng. Politikus Golkar itu juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

    Menurut Febri, proses penyidikan kasus korupsi e-KTP terus diintensifkan dan dikembangkan oleh pihaknya. Dugaan keterlibatan dan aliran uang ke sejumlah pihak terkait proyek e-KTP masih terus didalami dan dikembangkan lembaga antikorupsi. Nama Ganjar pun masih `harum` di kasus e-KTP lantaran penyidik KPK masih ingin mendalami dugaan kongkalikong dan pemulusan terkait penambahan anggaran proyek tersebut.‎

    “Pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPR untuk mengklarifikasi dan melihat bagaimana proses pembahasan anggaran pada saat itu,” tutur Febri.

    Febri menjawab diplomatis saat disinggung lebih lanjut soal dugaan keterlibatan sejumlah politikus Senayan, termasuk Ganjar dalam pembahasan dan peningkatan anggaran e-KTP. “Jadi tentu kami perlu menguraikan proses pembahasan sejak awal di DPR itu seperti apa, sampai dengan proses permintaan penambahan anggaran itu,” tandas Febri.

    Pemeriksaan terhadap Ganjar dan Mekeng  untuk tersangka Markus Nari itu diketahui urung terlaksana lantaran keduanya tak memenuhi panggilan alias mangkir. Atas ketidakhadiran itu, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan keduanya.
    ‎
    Sebelumnya, Ganjar Pranowo dan Melchias Marcus Mekeng telah bolak balik dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Nama Ganjar dan Mekeng bahkan sempat masuk dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto.

    Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, Ganjar Pranowo disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS sedangkan Melchias Marcus Mekeng Selaku Ketua Badan Anggaran DPR ketika itu, disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS.

    Sebelumnya, mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam persidangan juga membeberkan adanya aliran uang kepada Ganjar. Nazaruddin bahkan mengaku melihat langsung pemberian uang kepada Ganjar.

    Dalam berbagai kesempatan, Ganjar dan Mekeng menampik terlibat dalam sengkarut kasus rasuah pada proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun tersebut. Keduanya juga nemepis turut diperkaya dari proyek yang berujung rasuah dan diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.

    KPK sejuah ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Keenamnya itu yakni, Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto.

    Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto perkaranya masih bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara kasus yang menjerat Markus Nari dan Anang masih dalam proses penyidikan.
    ‎

    TAGS : e-KTP Setya Novanto Ganjar Pranowo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27283/KPK-Pastikan-Nama-Ganjar-Pranowo-Cs-Tetap-Ada/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni Alasan KPK Periksa Ganjar Pranowo untuk Tersangka Markus Nari
    Next Article Puluhan Orang Tewas dalam Serangan Udara di Damaskus
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.