Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Andi Sofyar turut terlibat membantu pelarian mantan Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, petugas imigrasi itu membantu tersangka suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu untuk kembali ke luar negeri setelah dideportasi dari Malaysia.
“Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah menguraikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, termasuk salah satu pegawai Imigrasi yang diduga memiliki peran dan menerima sejumlah uang,” kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (8/11).
Kata Febri, Andi Sofyan sendiri telah diperiksa penyidik KPK dalam penyidikan pengacara Lucas sebagai tersangka kasus merintangi proses hukum Eddy Sindoro. Bahkan, petugas imigrasi tersebut telah mengembalikan uang sejumlah Rp30 juta.
“Yang bersangkutan mengembalikan uang Rp30 juta yang diduga diterima sebelumnya terkait dengan perkara ini,” terangnya.
Febri mengatakan, pengambalian uang itu masuk sebagai salah satu bukti yang akan dibuka dalam persidangan bersamaan dengan bukti-bukti lainnya.
“Karena proses ini sedang di persidangan, ada baiknya kita hormati dan simak persidangan yang terbuka untuk umum ini,” kata Febri.
Eddy Sindoro dinyatakan bersalah karena menggunakan paspor palsu dan akan dipulangkan ke Indonesia. Mengetahui Eddy akan dipulangkan ke Indonesia, Lucas mempunyai siasat lain dengan berencana menerbangkan kembali Eddy ke Bangkok tanpa melalui pemeriksaan imigrasi Indonesia.
Lucas meminta bantuan Dina Soraya untuk memuluskan rencananya. Dina diminta Lucas untuk mengurus petugas imigrasi bandara Soekarno Hatta agar jika Eddy mendarat di Soetta dapat langsung diterbangkan kembali ke Bangkok.
Dina Soraya kemudian memberikan uang Rp250 juta kepada petugas Bandara Soetta, Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk membantu rencana Lucas. Dwi Hendro pun menyetujuinya.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Eddy Sindoro merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy Sindoro diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada Edy Nasution terkait sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
TAGS : Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin