Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Periksa Agung Laksono
    News

    KPK Periksa Agung Laksono

    January 18, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Periksa Agung Laksono 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Periksa Agung Laksono

    Politisi Senior Partai Golkar, Agung Laksono

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono, Kamis (18/1/2018). Agung diperiksa terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

    Tiba di gedung KPK, Agung mengaku  dirinya diperiksa terkait kedatangannya ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November lalu. Saat itu Novanto sedang dirawat di rumah sakit tersebut.‎

    “Terkait soal kunjungan saya ke rumah sakit saat besuk Pak Novanto beberapa waktu yang lalu,” ucap Agung.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agung diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka Fredrich Yunadi. Tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP itu sebelumnya mengajukan nama Agung sebagai saksi meringankan. Dikatakan Febri, penyidik KPK memanggil Agung untuk mengakomodir hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).‎

    “Sesuai KUHAP kami penuhi dan lakukan pemanggilan‎. Ya, sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka sebagai saksi meringankan,” ucap Febri.

    ‎Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebelumnya juga mengajukan saksi meringankan. Yakni anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.

    Sayangnya, ketiga dokter itu menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Bimanesh. Salah satu alasan penolakan itu lantaran ketiganya masuk dalam tim IDI yang  melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.

    TAGS : Agung Laksono Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27984/KPK-Periksa-Agung-Laksono/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSetya Novanto: Terima Kasih Jokowi
    Next Article OSO Disebut Pindahkan Uang Partai ke Rekening Pribadi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.