Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Penyidik KPK memanggil Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, I Nyoman Sukayadnya, Senin (6/11/2017). Salah satu anak buah Menhub Budi Kaya Sumadi ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, TA 2016-2017 dengan tersangka Direktur Perhubungan Laut nonaktif (Dirjen Hubla), Antonius Tonny Budiono (ATB).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Nyoman, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni, Sunarso selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengerukan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Mas Semarang dan Sena Sanjaya Tanatakusuma (swasta). Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tonny.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.
Adiputra menjadi tersangka di kasus ini karena menyuap Tonny sebesar Rp 1,174 miliar terkait proyek pengerukan di Tanjung Mas, Semarang. Selain proyek itu, Adiputra Kurniawan diduga juga menyuap Antonius Tonny Budiono untuk proyek di Pulau Pisang, Kalimantan Tengah.
Kasus ini terbongkar dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK beberapa waktu lalu. Dalam OTT itu, Tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.
TAGS : Kasus Korupsi Perhubungan Laut
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24329/KPK-Periksa-Direktur-Kenavigasian-Ditjen-Hubla/