Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Periksa Ketua Umum Perbasasi
    News

    KPK Periksa Ketua Umum Perbasasi

    July 27, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Periksa Ketua Umum Perbasasi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Periksa Ketua Umum Perbasasi

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

    Jakarta – Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan swasta,  Andhika Mohammad Yudhistira Monoarfa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Andihika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN).

    Andhika diketahui merupakan anak dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Manoarfa. Andika kini menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Baseball dan Softball Indonesia (Perbasasi) periode 2017-2021.

    Belum diketahui kaitan Andihika dalam kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI tersebut. Meski demikian, pemanggilan dilakukan lantaran Andihika dinilai mengetahui, melihat, atau mendengar terjadinya tindak pidana tersebut.

    “Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2017).

    Bersamaan dengan Andika, penyidik KPK turut memanggil ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Harmawan Kaeni, Building Manager Gedung Menara Imperium Rabien Iman Soetejo dan Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.
    “Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” terang Febri.

    KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
    Kelimanya yaknu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

    Dalam kasus e-KTP, Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan melalui Andi Narogong. Atas dugaan itu, Setya diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Irman dan Sugiharto diketahui sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Andi Narogong tak lama lagi akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta.

    TAGS : E-KTP KPK Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19346/KPK-Periksa-Ketua-Umum-Perbasasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKorut Ancam AS dengan Nuklir!
    Next Article Bagaimana Pansus Angket KPK Percaya Kicauan Koruptor?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.