Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Periksa Mensos Idrus Marham
    News

    KPK Periksa Mensos Idrus Marham

    May 21, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Periksa Mensos Idrus Marham

    Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham

    Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham, Senin (21/5/2018). Politikus Golkar ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi (FA). 



    “Yang bersangkutan (Idrus Marham) saksi untuk tersangka FA,” kata Febri melalui pesan singkat.

    Idrus diketahui tiba di markas lembaga antikorupsi sekitar pukul 14.15 WIB. ‎Mengenakan kemeja putih, mantan Sekretaris Jenderal Golkar ini tak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media.

    Baca juga :

    • Fahri: KPK Tegakkan Hukum dengan Operasi Intelijen
    • KPK Anggap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tak Miliki Itikad Baik
    • Lima Proyek Suap Bengkulu Selatan

    Sebelumnya, elit Golkar Yorrys Raweyai diperiksa sebagai saksi Fayakhun pada Senin (14/5/2018) pekan lalu. Usai diperiksa, Yorrys menyinggung Idrus yang disebut menerima uang dari Fayakhun terkait pengurusan anggaran satelit monitoring Bakamla. 

    Menurut Fayakhun, Yorrys juga turut menerima uang. Hal itu juga dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Yorrys.

    “Banyak katanya (yang disebut Fayakhun menerima uang). Antara lain Pak Idrus, cuma nggak bisa datang (diperiksa). Terus Pak Freddy, terus, ada beberapa itu,” ungkap Yorrys.

    Dalam kasus ini, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu. 

    TAGS : Idrus marham KPK kasus e-ktp

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34834/KPK-Periksa-Mensos-Idrus-Marham/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFahri Sebut Amien Rais Bisa jadi Presiden
    Next Article Survei Stratak Indonesia, Elektabilitas Herman Deru-Mawardi Yahya Tertinggi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.