Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Periksa Mensos Idrus Marham
    News

    KPK Periksa Mensos Idrus Marham

    May 21, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Periksa Mensos Idrus Marham

    Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham

    Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham, Senin (21/5/2018). Politikus Golkar ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi (FA). 



    “Yang bersangkutan (Idrus Marham) saksi untuk tersangka FA,” kata Febri melalui pesan singkat.

    Idrus diketahui tiba di markas lembaga antikorupsi sekitar pukul 14.15 WIB. ‎Mengenakan kemeja putih, mantan Sekretaris Jenderal Golkar ini tak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media.

    Baca juga :

    • Fahri: KPK Tegakkan Hukum dengan Operasi Intelijen
    • KPK Anggap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tak Miliki Itikad Baik
    • Lima Proyek Suap Bengkulu Selatan

    Sebelumnya, elit Golkar Yorrys Raweyai diperiksa sebagai saksi Fayakhun pada Senin (14/5/2018) pekan lalu. Usai diperiksa, Yorrys menyinggung Idrus yang disebut menerima uang dari Fayakhun terkait pengurusan anggaran satelit monitoring Bakamla. 

    Menurut Fayakhun, Yorrys juga turut menerima uang. Hal itu juga dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Yorrys.

    “Banyak katanya (yang disebut Fayakhun menerima uang). Antara lain Pak Idrus, cuma nggak bisa datang (diperiksa). Terus Pak Freddy, terus, ada beberapa itu,” ungkap Yorrys.

    Dalam kasus ini, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu. 

    TAGS : Idrus marham KPK kasus e-ktp

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34834/KPK-Periksa-Mensos-Idrus-Marham/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFahri Sebut Amien Rais Bisa jadi Presiden
    Next Article Survei Stratak Indonesia, Elektabilitas Herman Deru-Mawardi Yahya Tertinggi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.