Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Periksa Mirwan Amir dan Nazaruddin Terkait Kasus E-KTP
    News

    KPK Periksa Mirwan Amir dan Nazaruddin Terkait Kasus E-KTP

    October 16, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Periksa Mirwan Amir dan Nazaruddin Terkait Kasus E-KTP 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Periksa Mirwan Amir dan Nazaruddin Terkait Kasus E-KTP

    Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin

    Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan pimpinan Banggar DPR Mirwan Amir, Senin (16/10/2017). Mirwan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

    “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

    Selain Mirwan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota DPR sekaligus Bendum Partai Demokrat ini juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang.

    Penyidik juga memanggil dua pihak swasta yakni Made Oka Masagung dan Iwan Baralah. Keduanya juga diagendakan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang.

    Dalam kasus e-KTP, Anang diduga telah menguntungkan korporasi, diri sendiri, dan orang lain. Bersama-sama sejumlah pihak, Anang diduga telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.

    Anang juga diduga berperan menyerahkan uang kepada Ketua DPR Setya Novanto dan anggota dewan lainnya. Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Selain Anang, KPK telah menyeret sejumlah pihak jadi persakitan kasus tersebut. Yakni, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong. ‬
    Kemudian Setya Novanto, dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

    ‪Namun, status tersangka Novanto dinyatakan tak sah oleh hakim praperadilan PN Jaksel. Saat ini lembaga antikorupsi masih membahas untuk menentukan langkah lanjutnya. Pun termasuk ditenggarai akan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk Setya Novanto.

    TAGS : E-KTP Nazaruddin Mirwan Amir

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23296/KPK-Periksa-Mirwan-Amir-dan-Nazaruddin–Terkait-Kasus-E-KTP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAirAsia "Terjun" dari Ketinggian, Pesawat Mendarat Balik ke Australia
    Next Article Korut Belum Ingin Tatap Muka dengan Korsel
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.