Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Periksa Pengacara Fredrich dan Dokter Bimanesh Sebagai Tersangka
    News

    KPK Periksa Pengacara Fredrich dan Dokter Bimanesh Sebagai Tersangka

    January 12, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Periksa Pengacara Fredrich dan Dokter Bimanesh Sebagai Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Periksa Pengacara Fredrich dan Dokter Bimanesh Sebagai Tersangka

    Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

    Jakarta – Penyidik KPK memeriksa Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dan pengacara Fredrich Yunadi, Jumat (12/1/2018). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

    “Diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

    Bimanesh diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia datang bersama dua orang, yang salah satunya menggunakan kursi roda. Bimanesh yang mengenakan kemeja putih lengan pendek enggan menjawab pertanyaan awak media. Bimanesh tak menggubris satu pun pertanyaan wartawan dan memilih masuk ke lobi gedung KPK sembari mendorong kursi roda.  

    KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

    Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.  

    Selain itu, keduanya juga diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
    ‎
    Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunandi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27695/KPK-Periksa-Pengacara-Fredrich-dan-Dokter-Bimanesh-Sebagai-Tersangka/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDor.. Dua Remaja Palestina Ditembak Mati Israel
    Next Article KPK Periksa Politikus PKS Tamsil Linrung
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.