Setya Novanto
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda, Rabu (23/8/2017). Mantan Direktur Utama PT Len Industri ini akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
PT Len diketahui merupakan satu dari lima perusahaan BUMN dan Swasta yang menjadi konsorsium pemenang tender pengadaan e-KTP. Empat perusahaan lain yakni Peerum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo (Persero), PT Quadara solution, dan PT Sandipala Arthapura. Dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Wahyuddin Bagenda disebut-sebut kecipratan uang Rp 2 miliar terkait proyek Rp 5,9 triliun tersebut.
Selain Wahyuddin Bagenda, penyidik KPK juga memanggil Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI Yuniarto; Komisaris PT Softrob Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan; Yulia Rahmawati (swasta); Mantan Pelaksana tugas (PLT) Sekertaris Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri Walyono Manawar.
Kemudian, Mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggara Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Iman Bastari; dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Irman. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketum Partai Golkar tersebut.
Dalam proyek bernilai Rp 5,9 triliun ini, Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama pihak lain. Salah satunya Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
KPK menduga Setya Novanto mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012. Selain itu, Novanto juga diduga melakukan pengaturan tersebut melalui Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.
Dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu merugikan negara Rp 2,3 triliun. Atas dugaan perbuatan tersebut, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi berpergian ke luar negeri. Terkait kasus yang menjerat sang Paman, Irvanto dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Selain Novanto, KPK telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Irman dan Sugiharto diketahui sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Sementara perkara yang menjerat Andi telah bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara berkas penyidikan tersangka Setya Novanto dan Markus Nari masih terus dilengkapi oleh penyidik KPK.
Sudah banyak saksi yang diperiksa KPK dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto. Mereka yang diperiksa dari berbagai latar belakang. Mulai dari pihak swasta, hingga kalangan DPR RI.
TAGS : E-KTP Setya Novanto KPK Partai Golkar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20572/KPK-Periksa-Pihak-BPJS-Kesehatan-untuk-Tersangka-Setnov-/