Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie. (JN-Rangga).
Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Selasa (3/7/2018). Mulyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung, tersangka korupsi proyek e-KTP.
Usai menjalani pemeriksaan, Mulyadi mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal peran mantan Ketua DPR Marzuki Alie dalam proyek pengadaan e-KTP. Kata Mulyadi dirinya dicecar soal dugaan aliran uang proyek e-KTP ke Marzuki Alie. Mulyadi mengklaim tak mengetahui hal tersebut.
“Tadi dikonfirmasi, dibilang (ditanya) mungkin Pak Mulyadi ini tau tentang masalah Pak Marzuki. Itu aja sebetulnya. Iya ditanya aja, apa pernah mendengar Pak Marzuki terima uang, pernah enggak pak? Enggak. Yang terkait e-KTP? Jangankan soal itu, terima uang kita enggak pernah dengar,” ujar Mulyadi sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.
Mulyadi lebih lanjut mengaku bingung diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Sebab, klaim Mulyadi, dirinya saat proyek e-KTP dibahas di DPR bertugas di Komisi V bukan Komisi II.
“Saya bilang tidak pernah dengar karena saya selama periode di DPR yang lalu itu saya di Komisi V bidang infrastruktur dan tidak pernah di badan anggaran,” ujar Mulyadi.
Namun, Mulyadi tetap menghormati panggilan penyidik KPK. “Kan prinsipnya informasi yang diterima KPK itu KPK ingin mengetahui. Nah saya beritahukan apa yang saya tahu. Tapi karena saya di Komisi lima jadi enggak nyambung. Enggak ada kaitan sama sekali,” tandas mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu.
Selain Mulyadi, penyidik hari ini juga memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Taufiq Effendi. Taufiq diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka.
Taufiq mengaku tak mengenal Irvanto maupun Oka Masagung. Taufik juga mengaku tak pernah bertemu Irvanto dan Oka Masagung. “Kenal apa enggak? Saya bilang enggak kenal. Insyaallah enggak pernah ketemu,” ujar Taufiq.
Pada kesempatan ini, Taufiq kembali membantah menerima uang dari proyek e-KTP. Dia mengklaim tak tahu soal aliran uang dari proyek e-KTP. “Enggak ada. Kebetulan itu saya ditugaskan untuk ASN,” tutur Taufiq.
Nama Taufiq dan Marzuki Alie dalam dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto disebut kecipratan uang panas proyek e-KTP. Marzuki Alie disebut menerima uang sjumlah Rp 20 miliar, dan Taufiq disebut menerima US$103 ribu. Sama seperti Taufiq, Maruzki juga berulang kali membantah hal tersebut.
TAGS : Marzuki Alie e-KTP DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37104/KPK-Periksa-Politisi-Demokrat-Incar-Marzuki-Alie/