Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Dukung Aturan Larang Terpidana Korupsi `Nyaleg`
    News

    KPK Dukung Aturan Larang Terpidana Korupsi `Nyaleg`

    July 3, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Dukung Aturan Larang Terpidana Korupsi `Nyaleg`

    Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Aturan itu salah satunya melarang mantan terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk menjadi calon legislatif.

    “Jadi prinsipnya kita mendukung. Jangankan korupsi, tapi siapapun yang sudah melakukan pidana sebaiknya tidak mewakili masyarakat,” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/7/2018). ‎
    ‎
    Dikatakan Basaria, untuk melamar suatu pekerjaan saja dibutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat keterangan ini dibutuhkan untuk memastikan pelamar tidak pernah melakukan tindak pidana.



    “Jangankan mau jadi caleg, kita mau melamar pekerjaan saja ada SKCK. Tujuan untuk apa? Apakah orang ini pernah melakukan pidana. Kalau melakukan pidana pasti tidak terpilih. Jadi idealnya sebenarnya persyaratan itu sudah dilakukan itu tujuannya ada,” tutur Basaria.‎
    ‎
    Selain mantan terpidana korupsi, KPK berharap para calon legislatif yang berlaga dalam Pemilu 2019 mendatang tidak pernah divonis bersalah melakukan tindak kejahatan apapun. Hal ini penting karena anggota DPR dan DPRD merupakan Wakil Rakyat yang seharusnya memiliki integritas yang baik.
    ‎
    “Jadi jangankan korupsi. Siapapun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak usah lagi ikut `nyaleg` karena dia akan jadi perwakilan masyarakat. Wakil masyarakat kita harapkan orang-orang yang baik diantara yang baik,” ujar Basaria.

    Kata Basaria lagi, “bagaimana misalnya dia mewakili masyarkat tapi sudah pernah melakukan pidana jadi cara berpikirnya seperti itu. Jadi walaupun setiap orang miliki HAM dan segala macam tapi aturan-aturan itu sudah dibuat untuk apa. Jadi untuk apa capek-capek bikin SKCK ke kepolisian kalau toh tidak ada artinya.” .‎

    Baca juga :

    • Selidiki Dugaan Korupsi Divestasi Saham Newmont, Wagub NTB "Digarap" KPK
    • Gagal Pilkada, Benny K Harman Dinilai Layak jadi Jaksa Agung
    • Menkumham Sebut Aturan Larang Eks Koruptor "Nyaleg" Tak Dapat Berlaku

    TAGS : Pilkada KPK Caleg Koruptor

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37102/KPK-Dukung-Aturan-Larang-Terpidana-Korupsi-Nyaleg/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Periksa Politisi Demokrat, Incar Marzuki Alie?
    Next Article PKS Tak Sejalan dengan Prinsip Demokrasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.