Gedung Nindya Karya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PT Nindya Karya. Perusahaan pelat merah tersebut diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
“PT Nindya Karya Diperiksa sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).
Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan Pemeriksaan terhadap Korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang Pengurus.
Kata Febri, ada tiga pengurus PT Nindya Karya yang mewakili serta menjalani pemeriksaan. Yakni, Haidar sebagai Direktur PT Nindya Karya, Muhamad Ibrahim dari bagian legal, dan Yunianto sebagai penasihat hukum.
“Terkait dengan pemanggilan korporasi Nindya Karya sebagai tersangka, pada pukul 10.30 WIB tadi telah datang 3 orang, yaitu, Haidar sebagai direksi, dan Muhamad Ibrahim dari bagian legal serta Yunianto sebagai penasihat hukum,” tutur Febri.
Selain Nindya Karya, KPK juga menetapkan PT Tuah Sejati (PT TS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas di Sabang, Aceh.
Penetapan tersangka terhadap kedua korporasi ini dilakukan, lantaran KPK memperhatikan aspek pengembalian kerugian negara secara maksimal melalui strategi aset recovery. Karena diduga dua korporasi mendapat keuntungan sejumlah Rp 94,58 miliar yang beresiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.
Atas perbuatannya, PTNK dan PT TS disangkakan menar Pasal ayat 1 daratas Pasal Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHPidana.
Kasus yang menjerat PT NK maupun PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya yakni, Heru Sulaksono, mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh.
Heru sendiri diketahui saat ini telah dipenjara akibat perbuatannya yang telah merugikan negara dalan proyek pembangunan dermaga di Sabang, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 313,345 miliar. Serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dua dakwaan dengan total Rp 21,460 miliar kurun 2006-28 Oktober 2010.
TAGS : Kasus Korupsi Nindya Karya KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34172/KPK-Periksa-PT-Nindya-Karya-Sebagai-Tersangka/