Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Periksa Sekda Kota Dumai
    News

    KPK Periksa Sekda Kota Dumai

    September 15, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Periksa Sekda Kota Dumai

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah ‎Kota Dumai, H Muhammad Nasir pada hari ini Jumat (15/9/2017). Nasir akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Nasir akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. “M Nasir diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar, direktur PT Mawatindo Road Construction),” kata Febri Diansyah.

    Dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan Batu Panjang-Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015 ini, Nasir juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Hobby Siregar.

    Keduanya diduga melakukan kongkalikong terkait proyek jalan lintas provinsi sepanjang 51 KM dengan lebar 6 meter ini. Proyek ini disebut-sebut menelan biaya sekitar Rp 500 miliar. Kasus ini terjadi ketika Nasir masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

    Perbuatan keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Terkait proses penyidikan kasus ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Yakni rumah mantan Bupati Kab Bengkalis, Heriyan Saleh, rumah M Nasir, kantor Dinas PU, kantor Pemda, dan kantor LPSE. Kedua tersangka juga telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 21 Juli 2017.

    Kasus ini terungkap lantaran M Nasir gagal berangkat ke tanah suci karena dicegah ke luar negeri. Rencannya M Nasir bersama istri akan berangkat ke tanah suci bersama kelompol terbang (kloter) 7 Embarkasih Batam. Pencegahan ini dilakukan pihak Imigrasi setempat atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    TAGS : Sekda Dumai Korupsi Bengkalis

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21813/KPK-Periksa-Sekda-Kota-Dumai/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSekjen Kemenhub Terseret Suap Mantan Dirjen Hubla
    Next Article Jurnalis Tewas Dimakan Buaya Saat Cuci Tangan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita
    • 7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.