Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Periksa Tersangka Eks Ketua BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung
    News

    KPK Periksa Tersangka Eks Ketua BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung

    October 13, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Periksa Tersangka Eks Ketua BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Periksa Tersangka Eks Ketua BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung‎ kembali dipanggil penyidik KPK, Jumat (13/10/2017). Syafruddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

    “Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
    ‎
    Dikatakan Febri, pihaknya mulai mendalami materi utama kasus tersebut. Hal itu menyusul telah dilakukannya pemeriksaan terhadap 39 saksi.

    Dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI bertambah menjadi Rp 4,58 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini sebelumnya ditaksir sebesar Rp 3,7 triliun. Pertambahan dugaan kerugian negara itu diketahui dari hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Seperti diketahui, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Tindakan Syafruddin itu yang dinilai telah merugikan keuangan negara. KPK menjerat Syafruddin dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK telah mengegendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim. Namun, keduanya diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

    TAGS : Kasus Korupsi Syafruddin Temenggung

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23185/KPK-Periksa-Tersangka-Eks-Ketua-BPPN-Syafruddin-Arsjad-Temenggung/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTenaga Ahli Partai Nasdem Terseret Suap Wali Kota Tegal
    Next Article Pemerintah dan DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Migran Dibawa ke Paripurna
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.