Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meenjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Plt Jubir KPK mengatakan, ketiga Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka Ramlan Suryadi.
“Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi eks Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim)” kata Ali, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/8).
Ketiga Anggota DPRD Kabupaten Muara yakni, Liono Basuki, Dwi Windarti, dan Thalib Yahya diduga kuat mengetahui atas kasus suap yang dilakukan Ramlan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ramlan Suryadi dan mantan ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB sebagai tersangka pada Senin (27/4).
Aries HB diduga menerima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019. Uang yang diberikan kepada Aries berhubungan dengan `Commitment fee` perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara, Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : Kasus Korupsi KPK DPRD Muara Enim Kementerian PUPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76759/KPK-Periksa-Tiga-Anggota-DPRD-Muara-Enim/