Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Muara Enim
    News

    KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Muara Enim

    August 10, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Muara Enim

    Gedung KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meenjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
     
    Plt Jubir KPK mengatakan, ketiga Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka Ramlan Suryadi.
     
    “Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi eks Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim)” kata Ali, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/8).
     
    Ketiga Anggota DPRD Kabupaten Muara yakni, Liono Basuki, Dwi Windarti, dan Thalib Yahya diduga kuat mengetahui atas kasus suap yang dilakukan Ramlan.
     
    Sebelumnya, KPK menetapkan Ramlan Suryadi dan mantan ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB sebagai tersangka pada Senin (27/4).
     
    Aries HB diduga menerima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019. Uang yang diberikan kepada Aries berhubungan dengan `Commitment fee` perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
     
    Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.
     
    Sementara, Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    TAGS : Kasus Korupsi KPK DPRD Muara Enim Kementerian PUPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76759/KPK-Periksa-Tiga-Anggota-DPRD-Muara-Enim/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDPR Soroti Penyebab Meningkatnya Calon Tunggal di Pilkada
    Next Article Komisi II DPR: Perlu Pembentukan Lembaga Peradilan Pemilu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.