Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Perpanjang Penahanan Dirut PT Aquamarine Divindo
    News

    KPK Perpanjang Penahanan Dirut PT Aquamarine Divindo

    September 8, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Perpanjang Penahanan Dirut PT Aquamarine Divindo 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Perpanjang Penahanan Dirut PT Aquamarine Divindo

    Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik. Penahanan Yunus diperpanjang untuk 40 hari kedepan sejak 11 September 2017.

    Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2017). Yunus merupakan tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd.

    Tak hanya Yunus, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain kasus ini. Keduanya yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini.

    “Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 1 September 2017 sampai dengan 20 Oktober 2017 untuk tiga tersangka,” ucap Febri.

    Yunus dan Akhmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap kepada Tarmizi sebesar Rp 425 juta. Diduga suap itu bertujuan agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection karena dinilai wanprestasi atau cedera janji dalam pengerjaan sebuah proyek.

    PT Aquamarine Divindo Inspection merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut. Eastern Jason menggugat PT ADI untuk membayar ganti rugi sebesar USD 7,6 juta dan SGD 131.000.

    TAGS : Suap Korporasi KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21475/KPK-Perpanjang-Penahanan-Dirut-PT-Aquamarine-Divindo-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePBB Rilis Jumlah Pengungsi Rohingya
    Next Article Malala Serukan Pembelaan Terhadap Etnis Rohingya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.