Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) era kepemimpinan Karen Galaila Agustiawan terkait investasi Pertamina di luar negeri.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mendalami sejumlah bukti yang sudah dikantongi. Untuk itu, agar publik bersabar sampai proses penyelidikan rampung.
“Sabar dulu, kalau ada kemajuan nanti kita laporkan ke publik,” kata Saut, ketika dikonfirmasi, Selasa (16/10).
Menurutnya, penyidik sedang melakukan proses pendalaman untuk menggali soal investasi Pertamina saat dipimpin oleh Karen Agustiawan di luar negeri.
“Intinya KPK masih mengerjakan tahapannya, seperti apa penyidik nanti akan lapor pimpinan,” tegasnya.
Sebelumnya, Saut pernah menyampaikan KPK mengikuti perkembangan penanganan kasus investasi Pertamina di luar negeri pada masa lalu. Bahkan, KPK juga sudah berkoordinasi sejak awal terhadap kasus ini dengan Kejaksaan Agung. Namun, Saut tidak mau menjelaskan lebih detail bagaimana proses penelusuran kasus tersebut.
“Saya enggak boleh nyebut dulu karena ada prosesnya. Tapi yang jelas, memang dari awal ada koordinasi itu untuk (kasus dugaan korupsi investasi) Pertamina (di luar negeri) kan. Exchange aja, beberapa yang terpisah, engga di case (kasus) yang sama,” katanya.
Diketahui, indikasi dugaan korupsi investasi yang sedang didalami KPK terkait akuisisi 65 persen saham ConocoPhillips Algeria Ltd di Blok 405a, Aljazair oleh PT Pertamina (Persero) pada 23 November 2013 senilai USD 1,75 miliar.
Diduga ada kelebihan pembelian hingga USD 900 juta dari nilai aset bersih ConocoPhillips saat itu. Sebab, aset bersih ConocoPhillips Algeria per 31 Oktober 2012 diketahui hanya sebesar USD 850 juta.
Pertamina disebut-sebut tidak membeli saham itu langsung kepada ConocoPhillips, namun melalui Blacstone, perusahaan cangkang (Special Purpose Vehicle/ SPV).
Keterlibatan perusahaan yang bermarkas di New York, Amerika Serikat itu diduga lantaran ada campur tangan Gary Hing. Sejak 2008 hingga 2014, Gary diketahui menjadi konsultan di Pertamina.
Dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok BMG Australia tahun 2009 , penyidik Pidana Khusus Kejagung diketahui telah menetapkan 4 orang tersangka.
Yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP) dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS).
Ihwal kasus korupsi ini mengemuka ketika PT Pertamina (Persero) menakuisisi (investasi non-rutin) yakni pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project, tanggal 27 Mei 2009.
Namun, diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan dimana dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan, berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Alhasil, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$ 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26.808.244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan bagi korporasi perusahaan plat merah di bidang migas itu dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Hal itu juga merugikan keuangan negara sebesar US$ 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sesuai perhitungan yang dilakukan akuntan publik.
Di KPK, Karen sempat terserempet kasus dugaan suap terhadap Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas saat itu. Sempat diperiksa dan bersaksi di persidangan, persoalan Karen dan Rudi Rubiandini saat perkara itu bergulir tenar dengan istilah “buka-tutup kendang”. Itu merupakan istilah patungan suap buat DPR.
TAGS : KPK Kasus Korupsi Pertamina DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42342/KPK-Pertajam-Kasus-Investasi-Pertamina-di-Luar-Negeri/