Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Petinggi PT. Gajah Tunggal Tbk Mangkir Pemeriksaan KPK
    News

    Petinggi PT. Gajah Tunggal Tbk Mangkir Pemeriksaan KPK

    November 1, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Petinggi PT. Gajah Tunggal Tbk Mangkir Pemeriksaan KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Petinggi PT. Gajah Tunggal Tbk Mangkir Pemeriksaan KPK

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Manajer Umum GA & HRD PT. Gajah Tunggal Tbk, Ferry Lawrentus Hollen mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya hari ini, Rabu (1/11/2017) salah satu anak buah pengusaha Sjamsul Nursalim ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

    “Belum ada informasi terkait ketidakhadiran saksi,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.

    Atas ketidakhadiran itu, lembaga antikorupsi akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Febri. “Nanti akan kami informasikan kembali,” terang Febri.

    Sjamsul Nursalim adalah salah satu obligor penerima aliran dana BLBI. Sjamsul juga merupakan salah satu pemilik saham di PT Gajah Tunggal, Tbk.

    Sjamsul Nursalim sudah dua kali dipanggil bersama istirinya Itjih Nursalim, namun selalu mangkir. Saat ini Sjamsul berada di Singapura.

    Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus BLBI pada April lalu. KPK menduga adanya korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

    BDNI merupakan salah satu bank berlikuiditas terganggu karena dampak krisis ekonomi 1998. Kemudian BDNI mengajukan pinjaman lewat skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Akan tetapi dalam perjalanannya BDNi menjadi salah satu kreditor yang menunggak. Pemerintah pada saat yang bersamaan mengeluarkan kebijakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang lebih ringan dengan dasar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2002.

    Berdasarkan Inpres tersebut, bank yang menjadi obligor BLBI bisa dinyatakan lunas hutangnya jika membayar lewat 30 persen uang tunai dan menyerahkan aset senilai 70 persen dari nilai hutang.

    Syafruddin yang menjabat sebagai ketua BPPN sejak April 2002 ini menyampaikan usulan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada Mei 2002. Isi usulan tersebut, yakni agar KKSK menyetujui terkait perubahan proses litigasi BDNI menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

    Nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,8 triliun. Total tersebut terdiri dari Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN dan tidak ditagihkan ke Sjamsul Nursalim.

    Akan tetapi, setelah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset sebesar Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak hanya bernilai Rp 220 miliar. Diduga sebesar Rp 4,58 triliun jadi kerugian yang harus ditanggung negara.

    Meski demikian, Syafruddin tetap mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Syamsul Nursalim atas kewajibannya pada April 2004. Atas perbuatan itu, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : Kasus BLBI Gajah Tunggal KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24137/Petinggi-PT-Gajah-Tunggal-Tbk-Mangkir-Pemeriksaan-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUjian Tahun Politik Jokowi
    Next Article Masyarakat Kalbar Deklarasi Cak Imin Jadi Wapres
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.