JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan rekannya yang merupakan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina ke lembaga pemasyarakatan pascaputusan kasasi terhadap keduanya.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pemberitahuan petikan putusan kasasi resmi terdakwa Wahyu Setiawan dan terdakwa Agustiani Tio Fredelina dan akan segera dilakukan eksekusi pidananya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. “Mengenai amar putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung tersebut tentu KPK menghormati,” tambah Ali.
Meski majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim JPU, namun khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Wahyu Setiawan telah dipertimbangkan dan diputus sebagaimana permohonan dari tim JPU dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA.
“Dengan putusan ini, maka semakin menguatkan dugaan perbuatan tersangka HM (Harun Masiku) dan KPK tetap optimistis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan,” ungkap Ali.
Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 Agustus 2020, majelis hakim memutuskan Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Antara
Credit: Source link