Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkait dugaan pemberian suap kepada Anggota DPR Bowo Sidik Pengarso senilai Rp2 Miliar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, upaya penggeledahan di ruang kerja dan rumah Enggar akan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Mengingat, keterangan Enggar dibutuhkan untuk pengembangan kasus tersebut.
Apalagi, lanjut Febri, penyidik KPK telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dari hasil penggeledahan tersebut.
“Karena kami kan sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah menteri perdagangan, kami juga sudah melakukan geledah tempat lain, nanti tentu kami perlu klarifikasi terkait peristiwa itu,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5).
Febri merespon diplomatis saat disinggung mengenai waktu pemeriksaan menteri asal Nasdem itu. Sebab, kata Febri, hal itu merupakan kewenangan tim penyidik.
“Pihak yang dibutuhkan keterangannya akan diperiksa, termasuk dari pihak Kemendag. Namun siapa saja saksi dan jadwalnya, nanti akan diinformasikan jika sudah ada,” katanya.
Bowo Sidik sebelumnya menyebut menerima uang Rp 2 Miliar dari Enggartiasto. Penerimaan uang itu dimaksudkan agar Bowo mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.
Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017. Bowo saat itu merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.
Saat itu, DPR beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.
Ihwal penerimaan uang itu disampaikan Bowo kepada penyidik. Kepada penyidik, Bowo mengaku pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.
Orang kepercayaan Enggar pada pertengahan Juni 2017 kemudian menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan. Bowo saat itu menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Dalam perkaranya, Bowo diduga menerima total Rp 1,2 miliar dari Manager Marketing PT HTK Asty Winasti untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak pengangkutan pupuk. KPK menduga Bowo tak cuma menerima uang dari satu sumber karena lembaga anti-rasuah itu mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan BSP, selaku anggota DPR.
Dalam proses penyidikan kasus ini KPK telah menyita uang Rp 8 miliar dalam bentuk 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Uang itu disita penyidik KPk dari kantor PT Inersia Tampak Engineer di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
KPK menduga uang dalam amplop itu dipersiapkan Bowo untuk serangan fajar. Dalam Pemilu 2019, Bowo memang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
TAGS : Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Kasus Gula KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52636/KPK-Segera-Periksa-Mendag-Enggartiasto/