JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi di PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS), anak usaha PT Telkom. Dalam pengusutan kasus ini, lembaga antirasuah itu mengaku bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Informasi yang dihimpun, diduga lembaga antirasuah tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait akusisi saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) oleh PT PINS.
“Jadi, kalau penanganan kasus case building itu dipastikan perkanya berhubungan dengan kerugian negara bukan suap. Nah kerugian negara itu tentu suportingnya ada perhitungan kerugian negara bukan oleh penyidik, tapi oleh BPK/BPKP,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Kendati demikian, juru bicara KPK bidang penindakan ini enggan mengungkap apakah KPK sudah menerima audit terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut atau belum. KPK pun masih belum bisa mengungkap adanya potensi dugaan kerugian negara dalam penyelidikan tersebut.
“Kalau sejauh materinya itu saya belum bisa menyampaikan apakah sudah dapat perhitungan atau tidak. Supporting BPK atau BPKP kan butuh dokumen-dokumen yang lengkap menurut versi dari mereka. Sehingga inilah yang butuh koordinasi dan komunikasi intens kan,” ucap Ali.
Ali menyebut, tak menutup kemungkinan pihaknya juga bakal kembali memanggil mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia, Slamet Riyadi untuk dimintai keterangannya. Sebab, Slamet pernah diperiksa KPK pada 1 Oktober 2020 lalu. “Itu kebutuhan dari tim penyelidik ketika menyusun dan menganalisanya,” cetus Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa itu mengungkapkan, proses penyelidikan merupakan serangkain tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana. Karenanya, KPK dalam proses penyelidikan ini, tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan berbagai pihak yang mengetahui peristiwa itu.
“Siapapun yang mengetahui peristiwa itu akan dipanggil, itu catatannya siapa pun. Pasti ada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan itu (akan dimintai keterangan),” tegas Ali.
Penyelidikan kasus ini mencuat usai KPK memeriksa mantan Direktur PT PINS Indonesia, Slamet Riyadi pada Kamis, 1 Oktober 2020. PT PINS merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan Customer Premises Equipment (CPE) dan merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link