Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat jika mantan narapidana kasus korupsi dilarang mengajukan diri sebagai calon legislatif. Hal itu sejurus dengan wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal melarang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan diri sebagai calon legislatif.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi. Pun termasuk mendukung KPU dalam menerbitkan aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg.
Agus menilai, aturan ini penting untuk memastikan negara dikelola oleh orang-orang yang berintegritas dan bebas korupsi. “Pada prinsipnya kami mendukung yang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan dulu kita sampaikan itu. Nanti kita diskusi dengan KPU dukungan apa yang dibutuhkan negara ini bisa dimanage oleh orang-orang yang berintegritas baik,” ungkap Agus, di kantornya, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Untuk membahas aturan baru ini, lembaga antikorupsi akan berkoordinasi dengan KPU. KPK akan mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan KPU untuk mendukung aturan baru tersebut.
“Kita intensifkan lagi diskusi itu untuk KPK memberi dukungan. Nanti kita akan kordinasikan dengan KPU,” ujar Agus.
Komisioner KPU, Hasyim Asy`ari sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya bakal melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif. Menurut Hasyim, larangan tersebut penting karena menjadi pejabat atau pemimpin merupakan amanah. Terlebih, unsur korupsi salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang.
Meski demikian, aturan ini rawan resistensi dari partai politik. Hal ini lantaran larangan tersebut merupakan norma baru yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
TAGS : Pilkada Caleg KPK Agus Rahardjo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31745/KPK-Sepakat-Koruptor-Tak-Boleh-Jadi-Caleg/