Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Sepakat Koruptor Tak Boleh Jadi Caleg
    News

    KPK Sepakat Koruptor Tak Boleh Jadi Caleg

    April 3, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Sepakat Koruptor Tak Boleh Jadi Caleg

    Ketua KPK Agus Rahardjo

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat jika mantan narapidana kasus korupsi dilarang mengajukan diri sebagai calon legislatif. Hal itu sejurus dengan wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal melarang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan diri sebagai calon legislatif.

    Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi. Pun termasuk mendukung KPU dalam menerbitkan aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg.

    Agus menilai, aturan ini penting untuk memastikan negara dikelola oleh orang-orang yang berintegritas dan bebas korupsi. “Pada prinsipnya kami mendukung yang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan dulu kita sampaikan itu. Nanti kita diskusi dengan KPU dukungan apa yang dibutuhkan negara ini bisa dimanage oleh orang-orang yang berintegritas baik,” ungkap Agus, di kantornya, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

    Untuk membahas aturan baru ini, ‎lembaga antikorupsi akan berkoordinasi dengan KPU. KPK akan mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan KPU untuk mendukung aturan baru tersebut. ‎

    “Kita intensifkan lagi diskusi itu untuk KPK memberi dukungan. Nanti kita akan kordinasikan dengan KPU,” ujar Agus.

    Komisioner KPU, Hasyim Asy`ari sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya bakal melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif. Menurut Hasyim, larangan tersebut penting karena menjadi pejabat atau pemimpin merupakan amanah. Terlebih, unsur korupsi salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang.

    Meski demikian, aturan ini rawan resistensi dari partai politik. Hal ini lantaran larangan tersebut merupakan norma baru yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    TAGS : Pilkada Caleg KPK Agus Rahardjo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31745/KPK-Sepakat-Koruptor-Tak-Boleh-Jadi-Caleg/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePekan Ini Diperiksa, KPK Ingatkan Zumi Zola Kooperatif
    Next Article KPK "Bingung" Temukan Calon Direktur Penyidikan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.