Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Sita 16 Bidang Tanah Hasil TPPU Milik Adik Ketum PAN
    News

    KPK Sita 16 Bidang Tanah Hasil TPPU Milik Adik Ketum PAN

    November 1, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Sita 16 Bidang Tanah Hasil TPPU Milik Adik Ketum PAN

    Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 16 bidang tanah yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati non-aktif Lampung Selatan, Z‎ainnudin Hasan.

    Tanah milik adik Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu berada di Lampung Selatan dengan luas masing-masing bidangnya sekitar satu sampai dua hektar. Namun, kepemilikan 16 bidang tanah tersebut telah disamarkan oleh Zainuddin.



    ‎”Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).

    Kata Febri, KPK masih terus menyelidiki sejumlah aset lain milik Zainuddin yang diduga hasil tindak pidana TPPU.

    Baca juga :

    • Priscilla, Perjalanan Gadis Remaja Menghadapi Kanker Otak
    • Pochettino Jadi Kunci Dele Alli Perpanjang Kontrak di Tottenham
    • Bayern Munich Pengen Jadi Tuan Rumah Liga Champions

    ‎”Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini, jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH silahkan menyampaikan pada KPK‎,” tegasnya.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan sebagai tersangka TPPU. Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.

    Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto ‎Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Zainuddin Hasan sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan. ‎ Zainudin Hasan dan kroni-kroninya‎ diduga menerima suap sebesar Rp56 miliar dari sejumlah proyek milik Dinas PUPR.

    Dalam perkara suap, Zainuddin Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama‎ tiga orang lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

    TAGS : Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan Ketum PAN

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43206/KPK-Sita-16-Bidang-Tanah-Hasil-TPPU-Milik-Adik-Ketum-PAN/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKrisis Obat Ancam Ribuan Nyawa Warga Gaza
    Next Article Trump Ancam Tembaki Migran di Perbatasan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.