KPK Sita Bukti Suap DAK dari Kantor Walikota Tasikmalaya

by

in
KPK Sita Bukti Suap DAK dari Kantor Walikota Tasikmalaya

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari kantor Walikota Tasikmalaya. Dokumen yang disita diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK terkait dengan pembahasan anggaran DAK Tasikmalaya.



“Tim menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan pembahasan anggaran, tim masih di lapangan dan ada beberapa kegiatan yang masih harus dilakukan,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/4).

Meski demikian, Febri belum menjelaskan secara detail terkait dokumen yang disita tersebut. Menurutnya, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaa.

Baca juga :

“Mari kita berikan dulu kesempatan pada tim untuk bekerja secara maksimal, nanti kalau sudah ada informasi yang lebih lengkap kalau sudah ada update yang lebih lengkap kami akan menjelaskan secara resmi,” ujarnya.

KPK telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman tersangka kasus. Budi diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya.

Penetapan Budi sebagai tersangka memang belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Namun, statusnya sebagai tersangka telah dibenarkan pimpinan KPK. Konferensi pers terkait penetapan tersangka Budi akan digelar dalam waktu dekat.

Nama Budi tak asing dalam kasus ini. Dia pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran pada 14 Agustus 2018.

Saat itu, Budi dimintai keterangan untuk tersangka Yaya Purnomo. Dalam kasus itu, Yaya Purnomo diduga menerima suap terkait upaya meloloskan dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, agar masuk dalam APBNP 2018.

Untuk memuluskan dua proyek itu, Yaya melakukan cawe-cawe dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono. Namun, berdasarkan pengembangan penyidikan, Amin dan Yaya diduga menerima suap untuk mengupayakan usulan dana dari daerah lain agar masuk dalam RAPBN Perubahan.

Yaya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp6,52 miliar, USD55 ribu, dan SGD325 ribu. Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018, termasuk salah satunya terkait pengajuan DAK Kota Tasik.

Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan usulan DAK senilai Rp53,730 miliar yang terdiri atas DAK Reguler bidang jalan senilai Rp47,790 miliar serta DAK bidang irigasi senilai Rp5,9 miliar.

Selain itu, Pemkot Tasikmalaya juga mengusulkan DAK untuk bidang kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK Prioritas daerah senilai Rp19,9 miliar dan Rp47,7 miliar. Yaya menerima fee atas usulan tersebut.

TAGS : Kasus Korupsi Walikota Tasikmalaya Dana Perimbangan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51672/KPK-Sita-Bukti-Suap-DAK-dari-Kantor-Walikota-Tasikmalaya/