Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Sita Rp4,3 Miliar dari Irwandi Yusuf dalam Kasus Gratifikasi
    News

    KPK Sita Rp4,3 Miliar dari Irwandi Yusuf dalam Kasus Gratifikasi

    October 8, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Sita Rp4,3 Miliar dari Irwandi Yusuf dalam Kasus Gratifikasi

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

    Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 4,3 miliar dari Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Uang tersebut diduga terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Irwandi Yusuf.

    “Penyidik telah menyita Rp 4,3 miliar uang milik tersangka IY (Irwandi Yusuf), baik yang diduga terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).



    Diketahui, KPK telah menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.

    Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 diduga telah menerima gratifikasi senilai total Rp 32 miliar. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan Irwandi kepada KPK selama 30 hari.

    Baca juga :

    • Sjamsul Nursalim Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
    • KPK Tetapkan Irwandi Yusuf Tersangka Gratifikasi Proyek di Aceh
    • KPK Kejar Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI

    Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Irwandi melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

    Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

    TAGS : KPK Gubernur Aceh Korupsi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41925/KPK-Sita-Rp43-Miliar-dari-Irwandi-Yusuf-dalam-Kasus-Gratifikasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Tetapkan Irwandi Yusuf Tersangka Gratifikasi Proyek di Aceh
    Next Article Sekjen REPDEM Siap Merahkan Tangerang Raya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.