Gedung KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan berbagai upaya agar gelaran Pilkada Serempak 2018 berjalan tanpa adanya praktik rasuah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang didaerahnya dilakukan kontestasi tersebut.
“Untuk pilkada 2018, kita sudah kirimkan surat ke seluruh KPUD yang daerahnya dilakukan pilkada serentak,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2017).
Dalam surat yang dilayangkan itu, kata Febri, pihaknya ingin melihat mata anggaran untuk tahun 2018 di KPUD tersebut. Selain itu, untuk mengetahui implemntasi beberapa mata anggaran.
“Kami minta mata anggaran untuk tahun 2018 di KPUD tersebut untuk melihat lebih jauh bagaimana aspek penganggaran atau implemntasi beberapa mata anggaran di pilkada serentak besok,” ujar Febri.
Menurut Febri, langkah tersebut merupakan bagian aspek pencegahan yang dilakukan pihaknya terkait Pilkada Serempak. Tak hanya KPK, pengawasan terhadap daerah perlu dilakukan oleh instansi terkait lainnya. “Pengawasan terhadap daerah perlu dilakukan bersama,” tutur Febri.
Selama ini, KPK menjalankan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) dengan berbagai instansi terkait. Tak hanya dengan daerah-daerah yang rawan korupsi, tetapi juga dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Salah satunya untuk memperkuat peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang selama ini dinilai tak berdaya menghadapi korupsi di daerah masing-masing.
Hal ini tidak terlepas dari kedudukan APIP yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. “Posisi KPK melalui korsupgah menjalankan fungsi trigger mechanism.Peran Kemdagri dan revitalisasi fungsi APIP juga sangat penting,” terang Febri.
2018 yang disebut tahun politik, disadari KPK merupakan tahun penting bagi Indonesia. Selain 171 daerah mengelar Pilkada, tahun ini juga merupakan persiapan menghadapi Pileg dan Pilpres 2019. KPK meminta dan berharap proses politik yang terjadi di tahun politik ini tidak diwarnai dengan korupsi atau transaksional lainnya.
Ditegaskan Febri, politik transaksional mereduksi tujuan utama dari demokrasi. Yakni, kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. “Selain itu juga kita terus mengingatkan pihak-pihak yang mengikuti proses pilkada ini benar-benar menjalani proses demokratisasi yang sehat, jadi bukan demokratisasi yang punya unsur korupsi, karna tentu itu akan merusak proses demokrasi tersebut,” tandas Febri.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Saut mengamani jika pihaknya turut mengawasi pengelolaan anggaran agar tidak diselewengkan oleh penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara.
Dengan kewenangan yang dimiliki, kata Saut, KPK akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Sudah barang tentu kerja kerja KPK harus didasari kewenangan yang dimilikinya dengan target penyelenggara negara dan kerugian negara. Bila dalam kaitan pelaksanaan Pemilu, kewenangan KPK tentu dikaitkan dengan penyelenggara dan pengawasan pemilihan. Sejauh ini KPK telah dan akan terus koordinasi dengan penyelenggara pemilihan, demikian juga dengan pihak aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan,” ungkap Saut.
TAGS : KPK Pilkada 2018 KPU KPUD
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27126/KPK-Surati-KPUD-se-Indonesia-Minta-Anggaran-Pilkada-Serentak-/