Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tahan Dirut Qudra Terkait E-KTP
    News

    KPK Tahan Dirut Qudra Terkait E-KTP

    November 9, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Tahan Dirut Qudra Terkait E-KTP 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tahan Dirut Qudra Terkait E-KTP

    Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo menunggu untuk diperiksa di gedung KPK

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Kamis (9/11/2017). Anang ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Anang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jaksel untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.‎

    “ASS ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan,” ucap Febri di kantornya, Jakarta.

    Anang hanya bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan. Lelaki yang tampil mengenakan rompi tahanan itu menutup rapat-rapat mulutnya saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.‎‎

    K‎PK sebelumnya resmi menetapkan Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. ‎Anang diduga secara bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya yakni, dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan anggota DPR, Markus Nari, melakukan korupsi proyek e-KTP.  ‎

    Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo E-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24504/KPK-Tahan-Dirut-Qudra-Terkait-E-KTP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDirektur PT Sugih Energi Diperiksa Kejaksaan Soal Dana Pensiun
    Next Article Pilpres 2019, Capres Terpusat pada Jokowi Vs Prabowo
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.