Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus sugaan korupsi terkait pengurusan izin impor bawang putih.
Nyoman Dhamantra ditahan setelah diperiksa intensif oleh penyidik KPK. Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol sekira pukul 06.26 WIB.
Nyoman enggan angkat bicara terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih yang menyeretnya ke jeruji besi. Dia hanya melemparkan senyum ke awak media saat dikonfirmasi terkait kasusnya.
KPK melakukan penahanan terhadap Nyoman Dhamantra untuk 20 hari kedepan. Dia dititipkan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).
“INY (I Nyoman Dhamantra) ditahan di Polres Metro Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (9/8).
Tak hanya I Nyoman, KPK juga telah menahan lima tersangka lainnya. Kelima tersangka tersebut yakni, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
Mirawati, Chandry Suanda dan Elviyanto ditahan I Rutan Klas I Cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih. Sedangkan Doddy Wahyudi dan Zulfikar, ditahan di Rutan Pomdan Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan,” ucap Febri.
I Nyoman diduga telah menerima Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 200.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawan putih ke Indonesia.
Atas perbuatannya, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Afung, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Kasus Korupsi KPK OTT Impor Bawang Putih
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57307/KPK-Tahan-Nyoman-Dhamantra-dan-Lima-Tersangka-Suap-Bawang-Putih/