Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah dalam mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses klarifikasi terhapap dugaan pelanggaran yang dilakukan Aris atas kehadirannya ke rapat KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK.
“Hasil belum ada sampai saat ini. Kami tidak mau buru-buru ambil keputusanm, harus diambil berdasarkan keputusan yang matang,” kata Febri, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (31/8).
Kata Febri, proses klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran atas pembangkangan Aris soal larangan pimpinan KPK untuk menghadiri KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK di DPR.
“Dari fakta yang benar tersebut juga akan dilihat mana yang kemudian memenuhi pelanggaran atau tidak sesuai aturan internal KPK,” tegasnya.
Diketahui, Dewan Pertimbangan Pegawai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Aris setelah menghadiri undangan rapat KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK di DPR. Dimana, KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK memanggil Aris untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21081/KPK-Tak-Gegabah-Jatuhkan-Sanksi-untuk-Brigjen-Pol-Aris-Budiman/