Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tak Gegabah Jatuhkan Sanksi untuk Brigjen Pol Aris Budiman
    News

    KPK Tak Gegabah Jatuhkan Sanksi untuk Brigjen Pol Aris Budiman

    September 1, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Tak Gegabah Jatuhkan Sanksi untuk Brigjen Pol Aris Budiman 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tak Gegabah Jatuhkan Sanksi untuk Brigjen Pol Aris Budiman

    Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah dalam mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman.

    Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses klarifikasi terhapap dugaan pelanggaran yang dilakukan Aris atas kehadirannya ke rapat KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK.

    “Hasil belum ada sampai saat ini. Kami tidak mau buru-buru ambil keputusanm, harus diambil berdasarkan keputusan yang matang,” kata Febri, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (31/8).

    Kata Febri, proses klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran atas pembangkangan Aris soal larangan pimpinan KPK untuk menghadiri KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK di DPR.

    “Dari fakta yang benar tersebut juga akan dilihat mana yang kemudian memenuhi pelanggaran atau tidak sesuai aturan internal KPK,” tegasnya.

    Diketahui, Dewan Pertimbangan Pegawai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Aris setelah menghadiri undangan rapat KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK di DPR. Dimana, KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK memanggil Aris untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani.

    TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21081/KPK-Tak-Gegabah-Jatuhkan-Sanksi-untuk-Brigjen-Pol-Aris-Budiman/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAmir Mirza, "Tangan Kanan" Wali Kota Tegal yang Cukup Ditakuti
    Next Article Sapi Qurban Milik Jokowi Catat Rekor
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.