Gedung KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket Rabu (20/9/2017) ini. Lembaga antikorupsi telah menyampaikan ketidakhadiran ini melalui surat sekaligus merespon atas permintaan yang disampaikan DPR melalui surat pada Senin (18/9/2017).
“KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP Pansus Angket,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2017).
Dikatakan Febri, pihaknya tidak akan menghadiri RDP dengan Pansus Angket dengan pertimbangan aspek hukum. Terlebih saat ini KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan uji materi sejumlah pegawai lembaga antikorupsi.
“Kami menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki, namun tentu KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya. Mulai dari UUD 1945, UU MD3, Tatib DPR yang semuanya masuk dalam materi yang sedang diuji di MK saat ini,” terang Febri.
Pun demikian, dikatakan Febri, pihaknya menghormati DPR dengan segala kewenangan yang dimilikinya. Itu ditunjukkan KPK dengan menghadiri RDP bersama Komisi III. Dimana KPK dalam RDP dengan Komisi III beberapa waktu lalu juga telah mengklarifikasi dan menjawab sejumlah hal yang mencuat di Pansus Angket.
“Untuk penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi yang sempat muncul di Pansus Angket pun sebenarnya dijelaskan KPK di forum RDP bersama Komisi III DPR. Itu sebagai bentuk pernghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja,” tandas Febri.
TAGS : Pansus Angket KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22073/KPK-Tak-Penuhi–Undangan-DPR-pada-Rapat-Pansus-Angket-/